GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus lima anggota sindikat spesialis pencuri kabel trafo milik PT PLN (Persero) yang kerap beraksi di berbagai kota di Jawa Timur. Kelima pelaku, yang mayoritas merupakan residivis, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) dini hari.

Tindakan nekat komplotan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat karena menjadi penyebab seringnya terjadi pemadaman listrik secara mendadak di sejumlah wilayah.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari insiden pencurian kabel di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, pada akhir Februari 2026. Tepatnya pada 24 Februari 2026, warga Desa Ambeng-Ambeng, Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah petugas PLN melakukan pengecekan, diketahui bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang dipotong. Kejadian tersebut menyebabkan PT PLN ULP Giri mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” kata Ramadhan saat menggelar konferensi pers pada Senin (6/4/2026).

Penangkapan dan Identitas Pelaku

Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek sebuah hotel di Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Dalam penggerebekan itu, kelima tersangka berhasil diamankan. Mereka diidentifikasi berinisial ED (41), HL (34), MH (32), DW (33), dan RF (34).

Mirisnya, tiga di antara anggota komplotan ini adalah residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan intensif, sindikat ini memiliki rekam jejak panjang. Mereka mengaku telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di lintas daerah. Rinciannya meliputi 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan 1 TKP di Bangkalan.

Modus operandi komplotan ini adalah memotong kabel distribusi bertegangan tinggi menggunakan gunting besi berukuran raksasa. Mereka nekat menyebabkan listrik padam total di suatu kawasan hanya demi mengupas dan menjual material tembaga yang ada di dalam kabel tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain:

  • Tiga gunting besi berukuran besar
  • Linggis dan palu besi
  • Kunci pas ring
  • Seragam rompi biru dan karung putih (digunakan untuk menyamar)
  • Satu pelat nomor palsu (digunakan untuk mengelabui petugas di jalan)

Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Masyarakat

Kini, kelima tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Mengantisipasi kejadian serupa, AKBP Ramadhan mengimbau warga untuk lebih peka terhadap fasilitas umum di lingkungannya. “Jika melihat ada orang yang mengutak-atik gardu listrik atau mengaku petugas PLN namun tidak dilengkapi surat tugas resmi, segera laporkan ke Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor WhatsApp 0811-8800-2006,” pungkasnya.