Di tengah puing-puing sisa bencana banjir bandang yang melanda, semangat keagamaan tetap menyala di Desa Huta Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sejumlah penyintas banjir menunjukkan keteguhan hati dengan tetap antusias menunaikan kewajiban pembayaran zakat fitrah di Masjid At-Taqwa pada Kamis, 19 Maret 2026.

Salah seorang warga Desa Huta Godang, Erizal Kotto, mengungkapkan bahwa menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, bahkan di tengah kondisi pascabanjir yang serba sulit. “Bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban, kegiatan pembayaran zakat fitrah ini juga bisa meringankan saudara-saudara kita yang memang membutuhkan,” ujar Erizal kepada ANTARA pada Rabu.

Erizal, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh kasar, merasa bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarganya yang berjumlah delapan orang. “Kami ada delapan orang dalam satu keluarga ini, jadi kita zakat fitrah ini dengan menggunakan beras sebanyak kurang lebih 20 kg,” jelasnya.

Namun, antusiasme ini tidak serta-merta mencerminkan jumlah muzakki (orang yang membayar zakat) yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ketua Panitia Pembayaran Zakat di Masjid At-Taqwa, Henri Tampubolon, menyebutkan adanya penurunan signifikan hingga 60 persen pada tahun ini.

Penurunan tersebut, menurut Henri, disebabkan oleh banyaknya warga yang tidak lagi menetapi rumah-rumah mereka pascabencana dan kini telah berpencar. “Sampai saat ini sudah terdapat kurang lebih 50 orang yang berzakat baik dengan uang maupun beras,” kata Henri.

Meski demikian, Henri menyatakan rasa salutnya atas keteguhan warga sekitar yang masih bersedia mendatangi masjid untuk menunaikan zakat di tengah kondisi yang cukup sulit. “Tapi kami bersyukur, masih banyak warga desa sini yang datang untuk melaksanakan kewajiban ini,” tambahnya.

Mayoritas muzakki di Masjid At-Taqwa memilih membayar zakat dengan beras, mencapai sekitar 60 persen, sementara 40 persen lainnya menggunakan uang tunai. Besaran zakat yang menggunakan beras adalah 2,5 kg per orang, sedangkan bagi yang membayar dengan uang tunai ditetapkan sebesar Rp40.000. Seluruh hasil pengumpulan zakat ini rencananya akan disalurkan oleh panitia pada Kamis, 19 Maret 2026.