Sebuah video yang diduga menampilkan adegan asusila antara seorang ibu dan anak tiri di area kebun sawit kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Konten yang beredar luas di berbagai platform media sosial ini memicu keprihatinan publik dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Kepolisian Republik Indonesia secara tegas mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana serius bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran , terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Penyelidikan dan Ancaman Pidana

Pihak kepolisian, melalui unit siber, dilaporkan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul dan penyebaran video tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah mengidentifikasi pelaku dalam video serta pihak-pihak yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan konten ilegal ini. Kasus semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang .

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Permana, dalam keterangannya pada Selasa, 14 April 2026, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten sensitif tersebut.