Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi penukaran mata uang asing atau valuta asing (valas) yang diduga dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penelusuran ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dua orang saksi pada Selasa, 5 Mei 2026. Mereka adalah LAA, staf perusahaan keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya, dan IS, seorang pihak swasta.
“Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku Bupati Pekalongan nonaktif,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
KPK menduga kuat bahwa uang hasil penukaran valas tersebut memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Penelusuran ini menjadi langkah KPK untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik rasuah.
Sebelumnya, Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Operasi ini juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
Fadia Arafiq disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga adanya konflik kepentingan, di mana Fadia Arafiq memuluskan jalan bagi perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangi sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar murni dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Sementara itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Rul Bayatun, yang menjabat sebagai Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga (ART). Adapun Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.
