Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat (6/3/2026).

Eri Cahyadi menjelaskan, besaran THR untuk P3K paruh waktu masih dalam tahap perhitungan. Perhitungan ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, meskipun ia mengakui belum ada regulasi spesifik yang mengatur pemberian THR untuk kategori P3K paruh waktu.

“Nanti yang insyaallah yang P3K paruh waktu. Nanti kami juga koordinasikan,” ucap Eri Cahyadi, Jumat (6/3/2026). Ia menambahkan, “Meskipun aturan kurangnya tidak ada ya, tapi kami tetap akan memberikan nanti, tetapi nanti kita jumlahnya yang kita akan atur.”

Juknis THR dari Kementerian Keuangan

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah merilis petunjuk teknis (juknis) pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber Gambar: https://jatimnow.com/baca-82800-tak-hanya-asn-p3k-paruh-waktu-surabaya-bakal-dapat-thr