Pembangunan gerai dan kantor Koperasi Merah Putih Desa (KMPD) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan lahan dan mekanisme pengelolaan dana desa. Meskipun hampir 17 desa telah memulai tahapan pembangunan, banyak desa lain masih terhambat.

Progres Pembangunan dan Kendala Lahan

Ketua Asosiasi Koperasi Merah Putih Desa (AKAD) KLU, Budiawan, mengungkapkan bahwa sejumlah desa seperti Sokong, Mumbulsari, Gumantar, Bentek, Gondang, dan Rempek telah menunjukkan progres signifikan dalam pembangunan kantor dan gerai KMPD. “Beberapa desa sudah progres, terutama yang lahannya sudah clear, baik milik desa maupun hasil pinjam pakai atau hibah dari pemerintah kabupaten,” ujarnya pada Selasa (14/04/2026).

Selain itu, Desa Santong dan Medana juga tengah mempersiapkan tahapan pembangunan setelah mendapatkan persetujuan pinjam pakai lahan milik Pemerintah Provinsi. Persetujuan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur melalui surat resmi.

Namun, Budiawan mengakui bahwa masih banyak desa yang belum dapat memulai pembangunan karena ketiadaan lahan. “Masih hampir setengah desa yang belum beranjak karena memang tidak memiliki lahan sama sekali. Ini terus kami komunikasikan agar ada solusi dari pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dikabarkan tengah menyiapkan surat edaran. Surat ini akan mengatur mekanisme pemanfaatan lahan milik pemerintah kabupaten maupun provinsi, baik melalui skema pinjam pakai maupun hibah, diharapkan dapat menjadi solusi.

Dilema Kebijakan Dana Desa

Di sisi lain, kebijakan pengelolaan dana desa turut menjadi tantangan. Sejak tahun ini, alokasi dana sebesar Rp 680 juta per desa untuk pembangunan gerai KMPD tidak lagi disalurkan langsung ke rekening kas desa. Dana tersebut kini tetap berada di rekening kas umum negara (RKUN) dan digunakan sebagai bentuk pembiayaan pembangunan gerai koperasi oleh pemerintah melalui pihak terkait.

Akibatnya, desa hanya dapat mengelola sisa anggaran sekitar Rp 373 juta untuk kebutuhan lain seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), ketahanan pangan, serta pelayanan sosial dan kesehatan. “Ini menjadi dilema bagi desa yang belum memiliki progres pembangunan. Dana tetap tertahan di negara, sementara desa belum bisa membangun karena terkendala lahan,” terang Budiawan.

Kondisi ini, misalnya, terjadi di Desa Tanjung. Hingga kini, desa tersebut belum memiliki alternatif lahan yang memenuhi syarat untuk pembangunan gerai KMPD. Usulan lahan yang diajukan sebelumnya ditolak oleh pemerintah daerah karena dinilai belum memenuhi ketentuan luas.

Pihak desa masih menanti kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat edaran yang direncanakan akan segera diterbitkan. “Harapan kami, ada langkah konkret dari pemerintah untuk membantu desa yang tidak memiliki lahan, sehingga pembangunan gerai KMPD bisa merata di seluruh desa di Lombok Utara,” tutup Budiawan.