Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan tersangka berinisial M (62) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Kamis (7/5/2026). Penyerahan tahap II ini menandai babak baru penanganan perkara perambahan hutan tanpa izin seluas 1,3 hektare di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Tersangka M diduga kuat telah merambah dan mengubah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sebelumnya merupakan hutan pinus menjadi area perkebunan dan usaha ternak ayam petelur. Aktivitas pembukaan lahan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.

Komitmen Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen serius dalam menuntaskan perkara kejahatan kehutanan hingga ke meja hijau. “Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap pelanggaran diproses tuntas untuk memberikan efek jera,” tegas Ali Bahri.

Berdasarkan hasil penyidikan, M ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari 2026. Ia diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal utama dalam aktivitas ilegal tersebut. Jaksa dari Kejari Bone juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan untuk memvalidasi alat bukti.

Ancaman Pidana Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan hutan. Ia disangkakan melanggar:

  • Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar. Balai Gakkum Sulawesi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perambahan ilegal guna menjaga fungsi ekologis hutan negara.

Dengan diserahkannya tersangka ke kejaksaan, perkara ini segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum tetap.