Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat menggelar rapat penting pada Selasa, 28 April 2026. Pertemuan ini membahas permohonan persetujuan pemeriksaan seorang notaris yang berkedudukan di Kabupaten Mamuju oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat.

Rapat yang berlangsung di ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar tersebut dipimpin oleh Hidayat, yang menjabat sebagai Wakil MKNW Sulawesi Barat sekaligus Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar. Hidayat menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat pengawasan profesi notaris.

MKNW Sulbar Komitmen Perkuat Pengawasan Notaris

“Kami berkomitmen terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap profesi notaris serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di Sulawesi Barat,” tegas Hidayat dalam kesempatan tersebut.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk mendukung tata kelola administrasi hukum umum yang semakin baik dan terpercaya bagi masyarakat. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota MKNW, baik secara langsung maupun virtual.

Pemeriksaan Notaris Terkait Kapasitas PPAT

Berdasarkan hasil telaah bersama dalam rapat, disimpulkan bahwa perkara yang dimohonkan pemeriksaannya tidak berada dalam ranah jabatan notaris yang bersangkutan. Sebaliknya, kasus tersebut terkait dengan kapasitas notaris tersebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sebagai tindak lanjut, MKNW Sulawesi Barat akan menyampaikan surat balasan resmi kepada Polda Sulawesi Barat. Surat tersebut akan memuat persetujuan izin pemeriksaan, dengan penekanan pada konteks kapasitas PPAT.

Hidayat Yasin, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang. “Keputusan tersebut diambil dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan profesi, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Saefur Rochim, turut menyoroti pentingnya pengawasan notaris oleh MKNW. Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum dalam profesi notaris.

“Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap profesi notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum,” kata Saefur Rochim.