Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti serius keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama lintas agama untuk periode 2023–2025. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) AGPAII NTB, Sulman Haris, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administrasi.

“Dampaknya nyata, dalam, dan serius. Ini menyentuh martabat profesi, kestabilan ekonomi keluarga guru, serta rasa keadilan dalam tata kelola negara,” ujar Sulman Haris dalam pernyataan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.

Menurut Sulman, guru selama ini dituntut untuk profesional, disiplin, dan tepat waktu dalam menjalankan amanah pendidikan. Oleh karena itu, wajar jika para guru juga berharap hak-haknya dipenuhi dengan standar ketepatan yang sama. “Ketika hak tersebut terlambat berulang, pesan yang terasa di lapangan bukan hanya proses sedang berjalan, tetapi seolah pengabdian mereka dinomorduakan,” tambahnya.

Keterlambatan pembayaran ini, kata Sulman, berimplikasi langsung terhadap kondisi ekonomi dan psikologis guru. Banyak guru telah menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga berdasarkan hak yang dijanjikan negara. “Ketika realisasi tertunda, yang pertama menanggung beban adalah keluarga mereka. Ini bukan hanya soal arus kas, tetapi rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem,” jelasnya.

Upaya Advokasi dan Kendala Teknis

DPW AGPAII NTB mencatat berbagai upaya advokasi telah ditempuh bersama pemangku kepentingan, mulai dari audiensi di tingkat pusat dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan hingga forum koordinasi lintas kementerian.

Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 menjadi penanda bahwa persoalan tersebut telah diakui dan mulai dijawab secara struktural. Namun, Sulman menilai pengakuan regulatif belum cukup tanpa realisasi yang tepat waktu dan kepastian operasional di daerah.

Ia menyebutkan, sejumlah wilayah belum dapat mencairkan pembayaran karena waktu transfer akhir tahun yang mepet, proses pergeseran anggaran, serta tahapan administrasi dari RKUD–SPP–SPM–SP2D–KPPN yang berjenjang. “Desain mekanisme perlu dibuat lebih antisipatif, bukan reaktif. Jangan sampai penumpukan proses terjadi di akhir tahun anggaran,” tegas Sulman.

Lima Penegasan AGPAII NTB

AGPAII NTB menyampaikan lima penegasan terkait isu ini:

  • Keterlambatan berulang tidak boleh dianggap wajar dan harus diperlakukan sebagai masalah tata kelola serius.
  • Hak guru bukan komponen pelengkap anggaran.
  • Sinkronisasi pusat dan daerah perlu dikunci lebih dini.
  • Transparansi progres pencairan per daerah harus dibuka.
  • Perlunya skema pengamanan waktu khusus untuk pembayaran hak guru pendidikan agama.

Sulman menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk kemarahan, melainkan kepedulian terhadap masa depan pendidikan. “Negara yang kuat berdiri di atas pendidikan yang kuat, dan pendidikan yang kuat berdiri di atas guru yang dimuliakan, bukan dibiarkan menunggu haknya tanpa kepastian,” pungkasnya.

Tanggapan Pemerintah Provinsi NTB

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memastikan seluruh guru tetap akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Pemprov NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan disebabkan unsur kesengajaan. “Adanya keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses penyesuaian anggaran yang harus dijalani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka.

Aka mengaku Pemprov NTB sangat memahami kegelisahan para guru. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian pemerintah daerah. “Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya, menekankan pentingnya prosedur hukum dalam pencairan anggaran.