PALU – Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dijadwalkan pada 23-25 April 2026 menghadapi kendala. Hingga Rabu, 25 Maret 2026, belum ada satu pun dari tiga bakal calon Ketua Kadin Sulteng periode 2026-2031 yang mengembalikan formulir pendaftaran.

Sekretaris Steering Committee (SC) Musprov Kadin Sulteng, Farid Djafar Nasar, mengungkapkan bahwa batas waktu pengambilan formulir telah ditutup pada 18 Maret 2026. “Sampai waktu pendaftaran ditutup 18 Maret 2026, hanya tiga orang yang mengambil formulir dan kami sebut sebagai bakal calon,” kata Farid Djafar Nasar saat dihubungi di Palu, Rabu.

Tiga nama yang telah mengambil formulir tersebut adalah M. Nur Rahmatu, yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Sulteng periode 2021-2026, Endi Hermawan, dan Gufran Ahmad. Ketiganya merupakan figur yang digadang-gadang akan memimpin Kadin Sulteng untuk periode berikutnya.

Farid menjelaskan, batas pengembalian berkas calon ketua paling lambat adalah tujuh hari sebelum pelaksanaan Musprov. Ini berarti para bakal calon memiliki waktu hingga sekitar pertengahan April 2026 untuk melengkapi dan menyerahkan seluruh persyaratan.

Persyaratan Pencalonan Ketua Kadin Sulteng

Para bakal calon diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, baik finansial maupun administratif. Dari sisi finansial, ketiga bakal calon telah menyelesaikan setoran awal sebesar Rp200 juta saat pengambilan formulir. Namun, saat mengembalikan berkas, calon diwajibkan menyetor kontribusi tambahan sebesar Rp400 juta ke rekening resmi Kadin Sulteng.

Selain itu, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi saat pengembalian formulir, meliputi:

  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa.
  • Memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal 3 tahun di tingkat provinsi atau 5 tahun di tingkat kabupaten/kota.
  • Menyampaikan visi dan misi secara tertulis untuk kemajuan organisasi Kadin Sulawesi Tengah.
  • Melampirkan daftar riwayat hidup.
  • Menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri (bermeterai cukup).
  • Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait.

Dalam pernyataan tersebut, calon juga wajib menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun terkait proses pencalonan dan hasil pemilihan (bermeterai cukup). Proses ini menegaskan komitmen Kadin Sulteng untuk memastikan pemilihan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.