Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya untuk memastikan kepastian hukum dan profesionalitas notaris melalui evaluasi kebijakan. Kegiatan ini berfokus pada dampak implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Saefur Rochim, menekankan urgensi evaluasi berkelanjutan. “Evaluasi dampak kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melihat sejauh mana regulasi berjalan efektif di lapangan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh notaris dan Majelis Pengawas Daerah,” ujar Saefur di Mamuju, Selasa (5/5/2026).
Menurut Saefur, masukan dari para notaris sangat krusial dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif. Ia menambahkan, “Masukan dari para notaris sangat penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika praktik hukum di masyarakat.”
Dalam rangka evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan kegiatan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan Hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan notaris di Mamuju Tengah pada Selasa (5/5/2026).
Diskusi lapangan tersebut menggali berbagai kendala praktis yang dihadapi notaris dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris. Fokus utama mencakup efektivitas pemeriksaan tahunan oleh MPD, problematika pengangkatan notaris pengganti, serta aspek perlindungan hukum bagi notaris sesuai Pasal 38 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.
Dari hasil wawancara, beberapa catatan penting terungkap. Isu-isu seperti etika profesi, larangan promosi terselubung, dan perlunya peningkatan sinkronisasi sistem layanan AHU Online di tingkat pusat menjadi sorotan utama.
Salah satu notaris, Rasni Resanya, menyoroti kekosongan penjelasan mengenai kriteria yang memperbolehkan notaris menolak pendampingan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 38. “Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” kata Rasni. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa subjek hukum guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, perwakilan notaris lainnya menggarisbawahi pentingnya menjaga kehormatan profesi, termasuk perilaku di ruang publik dan menghindari praktik promosi yang bertentangan dengan ketentuan. Transparansi dalam pengangkatan notaris pengganti juga menjadi perhatian untuk mencegah potensi penyimpangan.
Secara umum, pelaksanaan pemeriksaan tahunan dinilai cukup efektif, terutama melalui rapat koordinasi berkala. Namun, kendala pengawasan masih ada, dipengaruhi oleh faktor kedekatan personal, kondisi geografis, serta inkonsistensi dalam proses verifikasi sistem AHU yang memerlukan standarisasi lebih lanjut.
Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk melanjutkan pendalaman masalah melalui wawancara lanjutan dengan notaris dan anggota MPD. Selain itu, instrumen kertas kerja wawancara akan distandarisasi untuk menganalisis secara objektif aspek krusial, khususnya implementasi Pasal 38 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan etika profesi.
Melalui evaluasi komprehensif ini, diharapkan kebijakan terkait pemeriksaan notaris dapat semakin optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya profesi notaris yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di Sulawesi Barat.
