Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit setelah permintaannya untuk tidak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ditolak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Penolakan ini disampaikan menyusul sidang lanjutan kasus narkoba yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni secara langsung menyampaikan harapannya agar tidak lagi ditempatkan di Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai tempat tahanan khusus bagi narapidana kasus berat.

Ammar Zoni: “Aku Berharap Tidak Dibalikan Lagi ke Nusakambangan”

“Aku berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan,” ujar Ammar Zoni. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan seorang penjahat besar yang semestinya ditempatkan di tahanan super ketat. “Saya bukan sebagai seorang penjahat besar, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya,” tambahnya.

Namun, harapan ayah dua anak ini pupus. Ditjen PAS secara tegas menolak permintaan tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keberadaan Ammar di Lapas Narkotika Jakarta saat ini hanya bersifat sementara untuk kepentingan persidangan.

“Sesuai surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta hanya berlaku selama persidangan,” terang Rika Aprianti. Ia menambahkan bahwa aturan ini berlaku umum, tidak hanya untuk Ammar Zoni, melainkan juga untuk terdakwa lain yang dipindahkan dari lapas asal untuk keperluan sidang.

Setelah seluruh proses persidangan selesai, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya akan dikembalikan ke lapas asal masing-masing. “Ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan kembali ke Lapas Nusakambangan,” tegas Rika. Ditjen PAS juga memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Ammar meskipun ia seorang publik figur. Selama belum ada surat perintah baru, rencana pemulangan tetap berlaku. “Sementara ini belum ada perubahan,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan karena beberapa kali tersandung kasus narkoba. Dalam kasus terbarunya, Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas Salemba, dengan barang haram ditemukan di atas pintu kamarnya. Namun, dalam persidangan, Ammar membantah mengetahui keberadaan narkoba tersebut. Ia mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui barang haram itu berada di kamarnya.

Dengan penegasan dari Ditjen PAS ini, nasib Ammar Zoni untuk sementara waktu tetap akan kembali ke Nusakambangan setelah menjalani seluruh persidangan di Jakarta.