Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pengembangan ini mencakup penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, salah satunya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5) malam.

Budi menjelaskan, KPK menerbitkan dua sprindik baru terkait kasus tersebut. Salah satu sprindik bersifat umum, yang berarti belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya secara spesifik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pengumuman ini disampaikan Budi Prasetyo menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur, pada 18-19 Mei 2026.

Kronologi Kasus Awal

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Ponorogo.

Empat tersangka yang dimaksud adalah:

  • Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo nonaktif.
  • Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
  • Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
  • Sucipto (SC), pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

KPK membagi kasus ini dalam beberapa klaster dugaan tindak pidana:

  • Dugaan Suap Pengurusan Jabatan: Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.
  • Dugaan Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga sebagai penerima suap, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.
  • Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo: Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima gratifikasi, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.