Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap fakta di balik video viral yang menampilkan perselisihan antara seorang wanita dewasa dan anak perempuan di sebuah kebun sawit. Video yang sempat menghebohkan jagat maya pada akhir November 2025 tersebut, kini dipastikan merupakan konten rekayasa yang sengaja dibuat untuk tujuan monetisasi.
Kapolres Pelalawan, AKBP Sucipto, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya skenario di balik video tersebut. “Kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dalam video tersebut. Setelah pemeriksaan mendalam, para pelaku mengakui motif mereka adalah mencari keuntungan dari viralitas konten,” ujar AKBP Sucipto pada 15 Desember 2025, saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan.
Insiden yang terekam dalam video tersebut berlatar di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam video itu, seorang wanita yang diidentifikasi sebagai Siti (35), diduga ibu tiri, terlihat beradu argumen dan terlibat cekcok dengan seorang anak perempuan berinisial Bunga (12), yang disebut sebagai anak tirinya. Adegan dramatis tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet.
Modus Operandi Konten Rekayasa Terbongkar
Penyelidikan polisi mengarah pada Rahmat (30), seorang kerabat Siti, yang diduga kuat menjadi dalang di balik pembuatan video rekayasa ini. Rahmat disebut merencanakan seluruh adegan, termasuk konflik dan pertengkaran, dengan tujuan meningkatkan interaksi dan jumlah penonton di akun media sosial mereka. Setelah diperiksa secara maraton, Siti dan Rahmat akhirnya mengakui bahwa video tersebut adalah hasil rekayasa. Keterangan dari Bunga juga menguatkan pengakuan para pelaku.
Fenomena pembuatan konten rekayasa demi viralitas memang bukan hal baru, namun kasus ini menyoroti bahaya eksploitasi anak dan penyebaran informasi yang tidak benar. Pengamat media sosial, Dr. Indah Permata, dari Universitas Riau, menyoroti tren ini. “Ini adalah contoh nyata bagaimana sebagian orang rela melakukan apa saja, bahkan mengeksploitasi anak, demi keuntungan finansial dari media sosial. Edukasi tentang etika bermedia sosial dan literasi digital harus terus digalakkan,” kata Indah.
Ancaman Hukum Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, Siti dan Rahmat terancam dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat (3) tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran. Selain itu, jika terbukti ada unsur eksploitasi terhadap anak, mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan media sosial dan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang belum jelas kebenarannya.
