Seorang residivis berinisial CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rejotangan. Penangkapan ini dilakukan setelah CK diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik RP (68), warga Kecamatan Rejotangan.

Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 12 April 2026, ketika pelaku menyewa mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi AG 1654 SH milik korban. Pelaku beralasan akan menggunakan kendaraan tersebut untuk menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya.

“Awalnya terlapor menyewa kendaraan selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu dan langsung dibayarkan pada hari pertama,” ujar AKP Kasianto, Jumat (2/5/2026).

Pada Rabu, 15 April 2026, pelaku sempat kembali mentransfer uang sebesar Rp500 ribu kepada korban sebagai tambahan biaya sewa. Namun, setelah tanggal tersebut, korban mulai kesulitan menghubungi CK. Hingga Jumat, 24 April 2026, pelaku sudah tidak merespons telepon maupun pesan dari korban, dan mobil tak kunjung dikembalikan.

“Karena kendaraan belum dikembalikan dan terlapor tidak bisa dihubungi, korban merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan untuk diproses lebih lanjut,” lanjut Kasianto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejotangan segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan CK di wilayah Plosokandang setelah melakukan upaya pemancingan dengan metode cash on delivery (COD).

Terungkap dalam penyelidikan bahwa CK merupakan seorang residivis yang tercatat telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa. “Atas perbuatannya, terlapor disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486 KUHP,” pungkas AKP Kasianto.