Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan 45 anak binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Usulan ini diajukan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif mereka.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, menyatakan bahwa proses pengusulan telah rampung. “Sebanyak 45 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana pada Lebaran tahun ini,” kata Ahmad Saepandi di Lombok Tengah, Rabu.

Rinciannya, sebanyak 35 anak binaan diusulkan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) selama 15 hari. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan PMP. Sementara itu, 10 anak binaan lainnya diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Ahmad Saepandi menjelaskan bahwa pemberian pengurangan masa pidana pada Idul Fitri 2026 ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan syarat dan tata cara yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

“Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengusulan PMP ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di LPKA Lombok Tengah. “Pemberian pengurangan masa pidana merupakan hak anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.

Pihak LPKA berharap pengusulan PMP ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Tujuannya agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal saat mereka kembali ke masyarakat.

Momentum Ramadhan diharapkan juga menjadi dorongan bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. “Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” pungkas Ahmad Saepandi.