Dokter Richard Lee masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Pihak kepolisian memastikan seluruh haknya sebagai tahanan tetap terpenuhi, termasuk untuk menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perlakuan terhadap Richard Lee sama dengan tersangka lain. “Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” ujar Kombes Budi Hermanto, dilansir Antara pada Minggu (8/3).

Hingga saat ini, Kombes Budi Hermanto menambahkan, belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Richard Lee. Oleh karena itu, YouTuber sekaligus dokter kecantikan tersebut masih ditempatkan bersama tahanan lainnya.

Penahanan Dokter Richard Lee (DRL) oleh Polda Metro Jaya dilakukan sejak Jumat (6/3) malam. Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, penahanan ini didasari alasan menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang sedang ditangani.