Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pria berinisial S (45), terduga pelaku pembacokan terhadap dua pemuda di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden yang terjadi pada Jumat (27/2/2026) dini hari tersebut.
Kasus penganiayaan berat ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat ke Polsek Panceng pada tanggal 27 Februari 2026. Tersangka S, warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kini dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, sejumlah pemuda Desa Campurejo sedang menggelar kegiatan sahur patrol. Mereka terlibat aksi saling lempar bom air dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah.
Situasi memanas setelah perang bom air berlanjut dengan aksi saling ejek. Kelompok pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kembali oleh kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan. Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang.
Pria tersebut kemudian melakukan pembacokan terhadap dua korban. “Korban pertama, Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut. Sementara korban kedua, Moh Ruhul Madani (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng,” ujar AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/2/2026).
Penangkapan Cepat Pelaku
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif. Situasi di lokasi dilaporkan mulai kondusif.
Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. “Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, dan satu potong sarung warna putih.
AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya. Masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.
