Dua remaja di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah sebuah mercon yang mereka racik meledak pada Minggu (22/2/2026) pagi. Insiden ini terjadi di sebuah rumah yang dijadikan lokasi peracikan bahan petasan di Kelurahan Srigading, Sanden, Bantul.

Korban diidentifikasi berinisial FZA (19) dan AAN (18), keduanya merupakan warga Sanden. Ledakan keras tersebut terjadi sekitar pukul 05.25 WIB saat kedua remaja itu sedang meracik mercon kedua, setelah sebelumnya berhasil membuat satu mercon.

Kronologi dan Dampak Ledakan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa saksi mata melihat kedua korban telah menyelesaikan satu mercon dan sedang dalam proses membuat mercon kedua. “Namun, saat mercon kedua belum sempat diikat, terdengar bunyi ledakan keras hingga menyebabkan atap plafon, kaca jendela, serta lantai menjadi retak,” kata Iptu Rita di Bantul pada Minggu (22/2/2026).

Saksi yang berada di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan. “Saksi melihat kedua korban dalam keadaan terluka di beberapa bagian tubuhnya hingga mengeluarkan banyak darah. Oleh saksi, kedua korban dibawa ke RSUD Saras Adyatma dengan menggunakan sepeda motor,” tambahnya.

Imbauan Bupati Bantul Jelang Ramadan

Menyikapi insiden ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan mercon, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1447 H/2025 M. Ia menekankan bahaya yang ditimbulkan serta potensi gangguan ketertiban ibadah.

“Kalian sendiri yang bisa mencegah itu,” ujar Halim. Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadan. “Mari gunakan akal sehat,” tegasnya.

Senada dengan Bupati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan. Surat edaran tersebut mencakup panduan untuk takbiran, salat Idulfitri, operasional tempat hiburan dan rumah makan, serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut secara spesifik mengingatkan masyarakat agar tidak menyalakan mercon yang kerap muncul selama Ramadan.