Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengintensifkan penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum di wilayahnya. Sebanyak lima pelanggar Perda di Kecamatan Praya telah diidentifikasi dan akan segera menjalani proses yustisial di Pengadilan.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menyatakan bahwa operasi yustisi telah dimulai untuk menegakkan Perda dengan mekanisme peradilan. “Saat ini setidaknya ada lima pelanggar Perda yang ditemukan di wilayah Kecamatan Praya dan ditindak untuk di proses secara yustisial atau rangkaian tindakan hukum formal di Pengadilan,” kata Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Jumat (7/2/2026).

Ia menjelaskan, operasi ini menyasar pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minuman Keras (Miras). Para pelanggar yang akan disidang sebagian besar terkait dengan ketertiban jalan.

“Hari ini kita sudah identifikasi beberapa pelanggaran atau tersangka dan kita akan melakukan sidang yustisi dalam waktu dekat..m Ada sekitar lima pelanggar Perda yang rencananya akan di sidang dalam waktu dekat tepatnya pada tanggal 10 Februari,” ujar Zaenal. Ia menambahkan, pelanggaran meliputi penggunaan ruang milik jalan untuk pembangunan, seperti warung atau teras rumah.

“Warga yang menyambung rumah dengan membangun di bahu atau ruang milik jalan untuk membuat warung yang kita tindak ini,” tegasnya. “Termasuk para pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan, ini sasaran awal kita dan hari ini kita tertibkan lima lokasi di Kecamatan Praya.”

Tindakan tegas secara yustisi ini, lanjut Zaenal, merupakan wujud komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda. Hal ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan Lombok Tengah, khususnya Kota Praya, menjadi kota yang aman, nyaman, dan bersih. “Ini juga sebagai upaya untuk membuat Lombok Tengah terutama kota Praya menjadi kota yang aman, nyaman dan bersih,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran Perda akan dikenakan tindakan tegas. “Ini merupakan pintu untuk mulai menyadarkan masyarakat untuk kita sama-sama tertib mematuhi Perda yang ada, sekaligus sebagai peringatan dan himbauan agar masyarakat jangan melanggar Perda,” pungkas Zaenal Mustakim.