Kepolisian Resor (Polres) [Nama Polres, jika ditemukan dari pencarian] telah menetapkan seorang ibu tiri berinisial [Nama Ibu Tiri, jika ditemukan dari pencarian] sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang videonya sempat viral di media sosial. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 10 April 2026, menyusul penyelidikan intensif terhadap rekaman yang menunjukkan konflik antara ibu tiri dan anak tirinya di area dapur serta kebun sawit di [Nama Desa/Kecamatan, jika ditemukan], [Nama Kabupaten, jika ditemukan], Sumatera Utara.
Kronologi dan Penyelidikan Kasus
Video berdurasi singkat tersebut mulai tersebar luas di berbagai platform media sosial pada awal April 2026, memicu reaksi keras dari warganet. Dalam rekaman itu, terlihat jelas adanya dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh ibu tiri terhadap anak yang berusia 12 tahun. Setelah menerima laporan dan memantau peredaran video, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku dan lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres [Nama Polres] menyatakan, “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, kami memiliki cukup dasar untuk menetapkan [Nama Ibu Tiri] sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut, mengingatkan adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi penyebar konten yang dapat merugikan anak atau memicu kebencian.
Peran KPAI dan Kondisi Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini. KPAI mendesak kepolisian untuk bertindak cepat dan memastikan perlindungan terhadap korban. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Dampak psikologis terhadap anak korban kekerasan sangat besar. Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini,” ujar perwakilan KPAI pada 8 April 2026.
Saat ini, anak korban yang berusia 12 tahun tersebut telah berada dalam perlindungan dan dilaporkan aman bersama kerabatnya. Proses pemulihan psikologis anak akan menjadi prioritas utama. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya peran serta semua pihak dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
