Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menelusuri potensi pidana puluhan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Mereka diduga menerima suap dari tiga terdakwa gratifikasi yang kini kasusnya bergulir di persidangan. Penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Kejati NTB.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah terhadap laporan tersebut. “Apa yang menjadi dugaan pidananya masih kami telusuri melalui telaah laporannya,” kata Harun.

Menurut Harun, jika dari hasil telaah laporan ditemukan adanya potensi pidana, proses penanganan kasus ini berpeluang untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Tahap ini memerlukan persetujuan dari Kepala Kejati NTB. Oleh karena itu, agenda pemeriksaan terhadap para pihak terkait, termasuk puluhan anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap, sangat mungkin akan dilakukan.

“Nantinya mengarah ke sana (pemeriksaan), tapi tunggu hasil telaah dulu,” tegas Harun.

Laporan masyarakat yang diterima Kejati NTB tidak mencantumkan data pelengkap secara rinci terkait dugaan gratifikasi tersebut. Namun, laporan itu merujuk pada kasus pemberian suap yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB yang kini berstatus terdakwa.

Pelapor meminta agar kasus yang sedang berjalan di persidangan tersebut dijadikan dasar bagi kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut hingga penetapan tersangka dari kalangan penerima gratifikasi.

Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 21 Februari 2026, terungkap fakta mengejutkan. Ketiga terdakwa didakwa telah memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Penuntut umum mendakwa bahwa pemberian suap tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2025. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yakni “Desa Berdaya”, yang memiliki anggaran senilai Rp76 miliar.