Penyebaran yang diduga melibatkan seorang ibu tiri dan anak tiri di sebuah kebun sawit kembali menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan intensif masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku di balik pembuatan dan tersebut. Ancaman pidana berat di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menanti para distributor.

Video berdurasi singkat yang menampilkan adegan tidak senonoh tersebut telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu keresahan dan kecaman dari masyarakat. Konten tersebut diduga direkam di area perkebunan kelapa sawit, menambah dimensi lokasi yang terpencil dan minim pengawasan.

Penyelidikan Intensif dan Tantangan Identifikasi

Kepolisian Republik Indonesia melalui unit siber terus berupaya melacak jejak digital penyebar pertama video ini. Tantangan utama terletak pada anonimitas pengguna internet serta kecepatan penyebaran konten di berbagai grup percakapan dan platform terenkripsi. “Kami tidak akan berhenti sampai menemukan siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran konten asusila ini. Ini adalah pelanggaran serius yang merusak moral dan melanggar hukum,” ujar seorang sumber kepolisian yang enggan disebut namanya, pada Selasa (14/4/2026).

Meskipun beberapa pihak mengaitkan video ini dengan istilah “Dea Store” yang sering muncul dalam konteks konten viral atau asusila lainnya, kepolisian belum menemukan korelasi langsung antara entitas tersebut dengan produksi atau penyebaran spesifik video ibu tiri dan anak tiri ini. Istilah tersebut lebih sering menjadi penanda umum bagi konten kontroversial yang beredar luas di internet.

Ancaman Pidana UU ITE dan Edukasi Publik

Penyebaran konten asusila secara elektronik merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta menyebarkan video atau gambar yang mengandung unsur pornografi. Edukasi mengenai literasi digital dan bahaya penyebaran konten ilegal menjadi krusial untuk mencegah kasus serupa terulang. “Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi untuk menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang melanggar hukum,” tambah sumber tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyebaran konten ilegal di ranah digital dan komitmen aparat untuk menindak tegas para pelakunya demi menjaga ruang siber yang aman dan beretika.