Kepolisian Resor , Sumatera Selatan, berhasil mengamankan (35), ibu tiri yang menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan terhadap anak tirinya, Siti (10), di sebuah kebun sawit viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada 10 Maret 2026, menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan pihak berwajib setelah video tersebut menyebar luas sejak awal Februari 2026.

Kronologi dan Motif Penganiayaan Terungkap

Video yang menunjukkan Rina melakukan kekerasan fisik terhadap Siti di tengah perkebunan kelapa sawit di wilayah Musi Banyuasin memicu kemarahan publik. Rekaman tersebut, yang diunggah oleh seorang warga yang kebetulan melintas, dengan cepat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Kapolres Musi Banyuasin dalam keterangannya memastikan penangkapan pelaku. “Pelaku telah kami amankan pada 10 Maret 2026 dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya. Rina kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dari hasil pemeriksaan, Rina mengakui perbuatannya. Motif di balik penganiayaan tersebut terungkap sebagai kombinasi masalah ekonomi dan rasa cemburu terhadap Siti. “Saya spontan karena emosi, ada masalah ekonomi dan cemburu,” kata Rina dalam pengakuannya kepada penyidik. Siti, korban penganiayaan, saat ini telah berada di bawah perlindungan dan pengawasan dinas sosial setempat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dea Store Bantah Keterlibatan dalam Kasus Viral

Di tengah viralnya kasus ini, nama “Dea Store” sempat terseret dalam perbincangan warganet, memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan toko daring tersebut. Namun, Dea Store, sebuah toko daring yang bergerak di bidang fesyen, segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi posisi mereka.

Perwakilan Dea Store menegaskan bahwa tidak ada kaitan langsung antara perusahaan mereka dengan insiden penganiayaan tersebut. “Kami ingin menegaskan bahwa Dea Store tidak memiliki kaitan langsung dengan insiden tragis tersebut. Nama ‘Dea’ yang disebut-sebut adalah mantan karyawan kami yang kebetulan memiliki hubungan keluarga jauh dengan pelaku, namun tidak terlibat dalam tindakan kekerasan itu,” jelas perwakilan Dea Store. Pihak Dea Store juga menekankan komitmen mereka terhadap perlindungan anak dan mengecam segala bentuk kekerasan.