berhasil mengamankan seorang berinisial SA (35) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, Bunga (10), di sebuah kebun sawit di wilayah Riau. Penangkapan ini menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut, memicu kemarahan dan desakan publik untuk penegakan hukum. Insiden yang terekam dalam video tersebut menjadi sorotan luas sejak awal April 2026.

Video berdurasi singkat itu memperlihatkan SA memarahi dan melakukan tindakan fisik terhadap Bunga di tengah perkebunan kelapa sawit. Bagian-bagian yang disensor dalam video justru semakin memicu rasa penasaran warganet dan kekhawatiran akan kondisi korban. Banyak pihak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pelaku segera ditindak.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, pada Kamis (16/4/2026) mengonfirmasi penangkapan SA. “Setelah video tersebut viral dan kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya pada Rabu malam,” ujar Kombes Sunarto.

Menurut Sunarto, penyelidikan awal menunjukkan bahwa kekerasan tersebut diduga dipicu oleh masalah rumah tangga dan perilaku anak yang dianggap tidak patuh oleh pelaku. “Kami masih mendalami motif sebenarnya dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Korban, Bunga, saat ini telah berada di bawah perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan pendampingan psikologis,” tambahnya.

Reaksi Publik dan Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. “Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Riau. Penting bagi kita semua untuk memastikan anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan terdekat mereka,” kata salah satu komisioner KPAI.

Warganet di berbagai platform media sosial terus menyuarakan keprihatinan mereka. Tagar #SaveBunga dan #StopKekerasanAnak menjadi trending, menunjukkan betapa besar perhatian publik terhadap kasus ini. Banyak yang berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.

Polda Riau menegaskan akan memproses kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara atas perbuatannya. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut demi menjaga privasi korban dan menghindari dampak psikologis lebih lanjut.