Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, tengah menelaah laporan dugaan korupsi proyek penimbunan lahan untuk pembangunan rumah dinas bupati dan wakil bupati. Proyek senilai Rp1,5 miliar ini dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Iya, benar. Laporannya dari masyarakat,” ujar Virdis melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Selasa.
Virdis menjelaskan bahwa proses telaah laporan ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. “Untuk sementara dalam tahap telaah,” tambahnya.
Proyek yang menjadi sorotan ini berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Laporan masyarakat memuat sejumlah dugaan persoalan serius.
Dugaan Pelanggaran dalam Proyek
Beberapa dugaan pelanggaran yang disoroti dalam laporan meliputi:
- Spesifikasi material yang tidak sesuai.
- Kualitas timbunan yang dipertanyakan.
- Penggunaan material ilegal dari galian C tanpa izin.
- Dugaan pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional proyek.
Proyek ini tercatat dikerjakan oleh CV Mutiara Karya. Lingkup pekerjaannya mencakup pematangan lahan untuk pembangunan rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Pekerjaan utama meliputi timbunan tanah pilihan dengan volume sekitar 7.482 meter kubik. Selain itu, terdapat kegiatan persiapan seperti mobilisasi alat dan pemasangan papan proyek, serta pekerjaan pendukung seperti pengendalian mutu, keselamatan kerja, dan pembersihan lokasi.
