(MA) secara resmi menguatkan vonis 10 tahun penjara terhadap R (35), pelaku penyebaran yang dikenal dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’. Putusan kasasi ini dikeluarkan pada 15 Maret 2026, menandai babak akhir dari kasus yang sempat menghebohkan publik sejak mencuat pada akhir 2024 lalu.

Kronologi dan Proses Hukum

Kasus ini bermula dari tindakan R yang merekam adegan asusila dengan seorang wanita berinisial S (40), yang diketahui merupakan ibu tiri pelaku. Video tersebut direkam di sebuah ladang sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tanpa sepengetahuan korban, R kemudian menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial dan grup aplikasi pesan WhatsApp, menyebabkan video itu viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Proses hukum terhadap R telah berjalan melalui beberapa tingkatan. Pada 10 Juli 2025, Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada R. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 20 September 2025 setelah R mengajukan banding.

Dasar Hukum dan Penolakan Kasasi

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan oleh R. Majelis Hakim Agung menilai bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebelumnya. Perbuatan terdakwa R dianggap telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam undang-undang dan sangat meresahkan masyarakat.

R dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juru Bicara MA, Dr. Andi Wijaya, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada 20 Maret 2026, menegaskan pentingnya putusan ini.