Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee pada Jumat (6/3). Penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee diperiksa selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Setelah serangkaian pemeriksaan tersebut, Richard Lee kemudian ditahan. “Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Jumat.
Budi Hermanto menambahkan, penahanan terhadap Richard Lee didasari pertimbangan khusus mengenai tindakan tersangka yang dianggap menghambat proses penyidikan. Salah satu alasan yang disebutkan adalah ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Maret 2026.
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang ia pasarkan.
