Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi saat patrol sahur di Dusun Wareng, Desa Songgowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Insiden yang terjadi pada Minggu (22/2/2026) lalu ini telah menyeret enam pelaku ke meja hijau, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa momentum Ramadan kerap diwarnai aksi tawuran yang dipicu aktivitas patrol sahur oleh sejumlah kelompok pemuda. “Dari beberapa peristiwa yang terjadi, kami berhasil mengungkap kasus di Kecamatan Bluluk dengan mengamankan enam pelaku,” ujar AKBP Arif, Rabu (4/3/2026).

Sembilan Pelaku Ditetapkan, Tiga Masuk DPO

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan ini. Enam di antaranya telah diamankan, yakni RAP (15), MF (15), AV (17), AH (16), serta dua pelaku dewasa.

AKBP Arif menegaskan, “Kami telah menetapkan sembilan pelaku. Dua dilakukan penahanan, empat diserahkan kepada orang tua karena masih pelajar, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran.” Empat pelaku yang masih di bawah umur telah diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan, sementara dua pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres Lamongan. Tiga pelaku lainnya berinisial G, F, dan D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini bermula sekitar pukul 02.10 WIB. Pelapor berinisial FIK mendengar kegaduhan di luar rumahnya yang berasal dari konvoi patrol sahur sekelompok pemuda.

Saat hendak mengecek situasi, FIK mendapati putranya, CAF, tengah dianiaya oleh sekelompok pemuda yang terlibat cekcok. FIK sempat berupaya melerai, namun tidak berhasil menghentikan aksi kekerasan tersebut. “Pelapor kemudian berteriak ‘maling’ untuk menarik perhatian warga. Mendengar teriakan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dan membubarkan diri,” jelas Kapolres.

Motif dan Jeratan Hukum

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, motif penganiayaan dipicu sentimen antarperguruan silat. Korban diketahui mengenakan kaos salah satu perguruan silat yang berbeda dengan para pelaku. “Penganiayaan terjadi karena provokasi saat patroli sahur. Pelaku memergoki korban memakai atribut perguruan silat lain, sehingga terjadi aksi kekerasan,” tutur AKBP Arif.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Sementara itu, terhadap pelaku yang masih anak-anak diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara polisi memburu tiga pelaku yang masuk DPO.

sumber gambar: jatimnow.com