PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengambil langkah tegas dengan menutup permanen empat perlintasan liar yang tersebar di wilayah Jawa Timur. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan operasional kereta api serta masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan pentingnya langkah ini. “Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Penutupan perlintasan liar dan perlintasan yang berpotensi membahayakan ini dilakukan guna meminimalisasi risiko kecelakaan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Mahendro di Surabaya, Rabu (20/5).

Empat perlintasan yang ditutup meliputi:

  • Perlintasan liar KM 119+223 petak jalan Kalitidu–Bojonegoro, tepatnya di Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
  • JPL 76 dan JPL 78 pada petak jalan Porong–Tanggulangin, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
  • JPL 24 yang terletak di KM 40+774 petak jalan Tulangan–Tarik, di Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Mahendro menambahkan bahwa keberadaan perlintasan liar atau yang tidak memenuhi aspek keselamatan memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan dan gangguan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan seluruh pihak.

“Penutupan ini bukan sekadar menutup akses, tetapi merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan nyawa. Setiap perjalanan kereta api membawa tanggung jawab besar terhadap keselamatan pelanggan, petugas, dan masyarakat. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar perlintasan liar yang telah ditutup tidak kembali dibuka,” tegasnya.

Pelaksanaan penutupan perlintasan ini melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, perangkat desa, serta komunitas railfans. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

Total Penutupan Perlintasan Sejak 2020

Hingga pertengahan Mei 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 14 perlintasan sebidang. Secara kumulatif, sejak tahun 2020 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah telah menutup total 144 perlintasan liar dan sebidang yang dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Rincian penutupan per tahun adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2020: 20 perlintasan
  • Tahun 2021: 16 perlintasan
  • Tahun 2022: 28 perlintasan
  • Tahun 2023: 18 perlintasan
  • Tahun 2024: 15 perlintasan
  • Tahun 2025: 33 perlintasan
  • Tahun 2026 (hingga Mei): 14 perlintasan

Saat ini, per Mei 2026, tercatat ada 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, dan masih terdapat 18 perlintasan liar.

Melalui penutupan perlintasan liar ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap dapat terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di perlintasan sebidang, sekaligus mendukung terciptanya transportasi perkeretaapian yang aman, tertib, dan berkelanjutan.