Sebuah video yang menampilkan konflik antara seorang wanita dewasa, diduga ibu tiri, dengan seorang remaja perempuan, diduga anak tirinya, di area perkebunan kelapa sawit menjadi viral di media sosial sejak awal Maret 2026. Insiden yang terekam jelas tersebut memicu reaksi keras dari warganet dan kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat seorang wanita berinisial S (42) tengah memarahi dan sesekali mendorong remaja berinisial R (16) di tengah rimbunnya pohon kelapa sawit. Meskipun tidak terjadi kekerasan fisik yang parah, nada bicara yang tinggi dan gestur agresif dari S terhadap R menimbulkan kekhawatiran publik. Lokasi kejadian diduga kuat berada di salah satu ladang sawit di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kepolisian Resor Seruyan mengonfirmasi telah menerima laporan terkait video viral tersebut dan segera memulai penyelidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Seruyan, AKP Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan awal. “Kami sudah menerima laporan dan sedang dalam tahap penyelidikan. Prioritas kami adalah memastikan kondisi anak dan mengupayakan mediasi terbaik,” ujar AKP Budi Santoso pada Minggu, 15 Maret 2026.
Selain kepolisian, Dinas Sosial Kabupaten Seruyan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat juga turut dilibatkan. Mereka bertugas untuk memberikan pendampingan psikologis kepada R serta memfasilitasi proses mediasi antara ibu tiri dan anak tiri tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.
Dugaan awal motif konflik ini berasal dari masalah rumah tangga yang berlarut-larut, termasuk perbedaan pandangan dalam pengasuhan dan pembagian tugas sehari-hari. Sumber terdekat menyebutkan bahwa ketegangan antara S dan R sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terekam dan menjadi konsumsi publik.
Pihak berwenang berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan damai demi kebaikan R dan stabilitas keluarga. Namun, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait perlindungan anak.
