Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengonfirmasi bahwa upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, akan dilaksanakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, pada Kamis, 6 Maret 2026, di Mataram.

“Kalau (upacara PTDH) mantan Kapolres Bima Kota (AKBP Didik)? Nanti di mabes, karena sudah ditangani Mabes, sambil menunggu administrasi surat keputusan PTDH-nya,” ujar Kombes Kholid.

Berbeda dengan AKBP Didik, upacara PTDH untuk mantan anak buahnya, AKP Malaungi, yang merupakan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, direncanakan berlangsung di Markas Polda NTB, Kota Mataram. “Kemungkinan di sini (Mapolda NTB),” tambah Kombes Kholid.

Sanksi PTDH terhadap AKP Malaungi diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 9 Februari 2026 di Mapolda NTB. Majelis Etik Polri pada Polda NTB menjatuhkan sanksi terberat ini karena keterlibatan AKP Malaungi dalam peredaran narkoba saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi kemudian mengungkap peran AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus tersebut. Akibatnya, Mabes Polri turut menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKBP Didik melalui sidang KKEP yang berlangsung pada 19 Februari 2026 di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Etik Polri menyatakan bahwa AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran serius. Ia diketahui telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima. Selain itu, sanksi PTDH juga diberikan dengan mempertimbangkan perbuatan AKBP Didik yang dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik, di mana AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, dan sempat ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia juga disebut-sebut terlibat dalam kasus suap senilai Rp1 miliar bersama Koko Erwin, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

sumber gambar: ANTARA