Aktor Ammar Zoni dijadwalkan menghadapi sidang putusan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (23/4/2026). Momen ini menjadi penentu nasib hukum bagi mantan suami Irish Bella tersebut setelah melewati serangkaian proses persidangan yang panjang.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan vonis akan dimulai tepat pukul 13.00 WIB. “Insya Allah, Insya Allah sesuai dengan keputusan hakim kan jam 1 siang,” tutur Jon kepada awak media.
Menjelang detik-detik pembacaan putusan, kondisi mental Ammar Zoni dilaporkan mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Jon mengungkapkan bahwa kliennya diliputi rasa cemas yang mendalam terkait hasil akhir yang akan diputuskan oleh majelis hakim.
Jon menjelaskan gejolak batin yang dirasakan kliennya. “Ya itu psikologinya orang menghadapi keputusan pasti ya itu lazim lah memang. Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun bagi Ammar. Selain hukuman fisik, sang aktor juga dituntut untuk membayar denda materiil sebesar Rp500 juta.
Dalam nota pembelaannya, Ammar Zoni sempat menangis tersedu-sedu. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang bandar maupun pengedar narkoba, melainkan hanya seorang pecandu yang sangat membutuhkan bantuan pemulihan atau rehabilitasi.
Tim kuasa hukum Ammar menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan vonis yang mengedepankan aspek kemanusiaan. “Kita kan ada poin, ya lepas demi hukum. Kemudian, ya rehabilitasi. Kemudian yang seringan-ringannya,” ucap Jon Mathias penuh harap.
Namun, pihak Ammar juga telah menyiapkan strategi cadangan jika nantinya putusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Rencana untuk mengajukan banding telah didiskusikan secara matang sebagai langkah hukum lanjutan pascavonis.
Jon menegaskan, “Kita sudah bahas langkah-langkah hukum selanjutnya apabila keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita.” Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi hingga proses inkrah.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Ammar dalam jaringan narkoba di dalam penjara sejak akhir tahun 2024 lalu. Ia bersama lima terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berlapis terkait jual beli serta kepemilikan narkotika golongan satu.
