Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Marsono, menolak berkomentar terkait dugaan aliran dana korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut dana hasil korupsi tersebut diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tulungagung pada Senin (04/05/2026), Marsono memilih bungkam. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan tidak ingin memberikan tanggapan mengenai tudingan KPK tersebut.

“Saya tidak mau berkomentar,” ujar Marsono singkat.

Setelah memberikan tanggapan tersebut, Marsono segera meninggalkan ruang rapat paripurna. Ia juga menambahkan, “Saya nggak-nggak berkompeten untuk jawab itu. Sumbernya saja dicari. Itu aja,” ucapnya sembari berlalu.

KPK Ungkap Modus dan Aliran Dana Korupsi Gatut Sunu Wibowo

KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan. Modus operandi yang dilakukan Gatut adalah dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai alat untuk menekan.

Gatut Sunu Wibowo diketahui meminta uang upeti kepada 16 OPD yang mendapatkan tambahan anggaran. Total permintaan mencapai Rp5 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp2,7 miliar. Besaran potongan jatah upeti mencapai 50 persen dari alokasi anggaran yang ditambahkan ke masing-masing OPD.

Hasil korupsi yang terkumpul dari pemerasan ini, menurut KPK, kemudian diberikan kepada anggota Forkopimda Tulungagung dalam bentuk THR. Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, merupakan salah satu anggota Forkopimda.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditangkap. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi pemerasan yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo.