Sebuah video berdurasi tujuh menit dengan judul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial pada Selasa, 14 April 2026. Konten yang diduga mengandung adegan tidak pantas, termasuk “adegan baru di dapur yang berisiko”, ini telah menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian, khususnya unit siber, dilaporkan telah memulai penyelidikan intensif terkait penyebaran video tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku penyebaran, serta menelusuri asal-usul dan motif di balik pembuatan konten yang melanggar kesusilaan.
Kominfo Lakukan Pemblokiran Tautan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak tinggal diam. Sejumlah tautan yang mengarah ke video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” telah terdeteksi dan langsung diblokir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan ruang digital dari konten-konten negatif dan ilegal.
Juru bicara Kominfo, dalam keterangannya, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. “Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum, karena ada konsekuensi pidana yang menanti,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berdasarkan UU ITE
Penyebaran konten asusila diatur tegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku yang terbukti menyebarkan atau mendistribusikan konten bermuatan pornografi dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna internet di Indonesia mengenai tanggung jawab dalam bermedia sosial. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketertiban dan moralitas di ranah digital.
