Polres Gresik berhasil meringkus satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial PRP (19), terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok gangster di Kecamatan Dukun dan Panceng. Penangkapan ini menambah jumlah pelaku yang diamankan menjadi enam orang dari total delapan tersangka. PRP ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, pada Selasa (27/1/2026).
Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya, itu diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2026 lalu. PRP tidak hanya memukuli korban, tetapi juga merampas tas berisi telepon genggam saat korban sudah tidak berdaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (28/1/2026). “Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban beserta handphone yang berada di dalamnya,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, PRP mengaku telah menyerahkan telepon genggam korban kepada dua DPO lainnya, yakni DVT dan RZL, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Dari total delapan tersangka, enam orang sudah kami amankan. Sisa dua DPO lainnya masih terus kami buru,” tambah Ipda Andi.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa PRP ditetapkan sebagai DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. “Akhirnya pelariannya terhenti setelah kami lakukan penangkapan di wilayah Manyar,” jelas AKP Arya.
AKP Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh tersangka YF (26), warga Kebomas, yang berperan sebagai provokator. YF sebelumnya telah ditangkap di wilayah Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas. “Selain memprovokasi, tersangka juga ikut merampas handphone milik korban,” tambahnya.
Selain para tersangka dewasa, polisi sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam konvoi gangster tersebut. Namun, kelimanya hanya dikenakan sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.
