Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya perburuan dan penyebaran berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit’ yang tengah viral di kalangan warganet. Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan mengunggah, menyebarkan, hingga menyimpan konten pornografi semacam itu dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.

Fenomena pencarian tautan video ilegal ini menunjukkan kurangnya literasi digital dan pemahaman hukum di sebagian masyarakat. Padahal, konsekuensi hukum dari aktivitas tersebut sangat serius dan dapat meninggalkan jejak digital yang abadi.

Ancaman Pidana Berdasarkan Undang-Undang

asusila secara elektronik diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara eksplisit melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga menjadi payung hukum yang kuat dalam menindak pelaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi melarang