Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di seluruh Jawa Timur.
Inisiatif tersebut disampaikan Khofifah saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (26/3).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya akan mengakomodasi masyarakat Tengger, tetapi juga komunitas adat lain di Jawa Timur, seperti Suku Samin dan Suku Osing, dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.
Sebagai langkah percepatan, Khofifah telah menginstruksikan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan kajian terhadap inisiatif regulasi ini. Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan lebih efektif sebagai payung hukum dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota.
“Melalui Perda, nanti bisa lebih simple dimana mengcover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujar Khofifah. “Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi saja,” tegasnya menambahkan.
Lebih lanjut, Khofifah juga menyoroti aspek kesejahteraan masyarakat adat, khususnya yang bermukim di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Ia mengamati bahwa skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat.
Untuk itu, Khofifah meminta jajaran terkait untuk mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hal ini untuk memastikan potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo. Tapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis,” tuturnya.
Menutup pertemuan, Khofifah menegaskan bahwa pelestarian kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Ia berharap, Perda Masyarakat Adat yang diinisiasi ini dapat menjaga keberlangsungan budaya dan hak-hak masyarakat adat, sekaligus mendorong mereka menjadi bagian utama dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Mengenali kearifan kearifan lokal menjadi penting,” tegasnya.
Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Gubernur Khofifah terhadap masyarakat adat. Ia menilai, perhatian tersebut memberikan harapan baru bagi penguatan perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat adat di masa mendatang.
“Terima kasih Ibu Gubernur, rasanya kami selalu terayomi mulai dari berbagai kebijakan hingga pembangunan infrastruktur,” ucapnya. “Dengan Perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana yang bersumber dari dana Dana Desa ataupun dana-dana pemerintah provinsi ataupun dari pusat,” pungkasnya.
