Kepolisian Resor Tangerang Selatan secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan verbal yang menjerat Christiana Budiyati (55), seorang guru sekolah dasar di Pamulang. Keputusan ini diambil setelah polisi tidak menemukan dasar tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh orang tua murid terhadap Bu Budi, sapaan akrabnya.

Penyelidikan Dihentikan, Bu Budi Dinyatakan Bersih

Penghentian penyelidikan ini berarti Bu Budi tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi akan menerima panggilan pemeriksaan. “Hasil dari penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan dasar tindak pidana dalam laporan tersebut,” jelas pihak kepolisian.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini bermula dari laporan orang tua murid pada Desember 2025. Mereka melaporkan Bu Budi atas dugaan kekerasan verbal yang diklaim dialami anak mereka setelah dinasihati di depan kelas.

Nasihat tersebut diberikan Bu Budi sebagai wali kelas, menyusul keprihatinannya terhadap sikap kurang peduli murid-muridnya saat seorang teman terjatuh dalam suatu kegiatan pada Agustus 2025.

Upaya Mediasi dan Sikap Keluarga

Sebelumnya, upaya mediasi melalui jalur restorative justice telah dilaksanakan di Mapolres Tangerang Selatan pada 28 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bu Budi telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika ada perkataannya yang kurang berkenan. Namun, pihak pelapor pada saat itu belum bersedia mencabut laporan dan meminta waktu untuk berdiskusi dengan anaknya.

Meskipun kini dinyatakan bersih secara hukum dan memiliki hak untuk melakukan pelaporan balik (right of reply), keluarga Bu Budi memilih untuk tidak terburu-buru mengambil langkah tersebut. Dino Gabriel, putra Bu Budi, mengungkapkan bahwa ibunya dan keluarga masih ingin beristirahat serta memulihkan diri dari tekanan akibat kasus ini.

“Untuk selanjutnya apakah kami akan melaporkan kembali atau tidak, ditunggu saja informasi selanjutnya. Kami ingin ibu istirahat dulu,” ujar Dino, dikutip dari Kompas.

Dukungan Publik dan Kewenangan Guru

Keputusan penghentian kasus ini juga menegaskan bahwa tindakan Bu Budi, yang telah diverifikasi oleh murid-murid lain sebagai nasihat umum tanpa kata kasar, merupakan bagian dari kewenangan seorang guru dalam mendidik dan membina karakter peserta didik.

Kasus ini sebelumnya telah memicu dukungan publik yang luas, dengan petisi daring “Keadilan untuk Seorang Guru” berhasil mengumpulkan lebih dari 25 ribu tanda tangan.