Sebuah video berdurasi tujuh menit yang menampilkan aksi kekerasan seorang ibu tiri terhadap anak tirinya di sebuah ladang sawit telah memicu kemarahan publik dan kini berujung pada penangkapan pelaku. Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Riau, pada Jumat, 15 Maret 2026, mengamankan Siti (40), terduga pelaku penganiayaan yang terekam dalam video tersebut.
Video yang viral sejak akhir tahun 2025 itu menunjukkan Siti secara fisik menyerang Maya (12), anak tirinya, di tengah perkebunan kelapa sawit. Rekaman tersebut menjadi bukti kunci bagi pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat dan keluarga korban.
Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Budi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan Siti dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk video yang beredar luas di media sosial. “Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi lokasi serta para pihak yang terlibat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Budi Santoso dalam konferensi pers, Sabtu (16/3/2026).
Motif awal penganiayaan diduga kuat berasal dari perselisihan terkait harta warisan peninggalan ayah Maya yang baru saja meninggal dunia. Siti, sebagai ibu tiri, disebut-sebut merasa tidak puas dengan pembagian warisan dan melampiaskan kekesalannya kepada Maya. “Kami masih mendalami motif sebenarnya, namun indikasi awal mengarah pada masalah keluarga dan harta warisan,” tambah AKP Budi.
Peran KPAI dan Kondisi Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku. Komisioner KPAI Bidang Hak Anak, Retno Listyarti, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kekerasan terhadap anak, apalagi oleh orang terdekat, adalah pelanggaran berat. KPAI akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai,” kata Retno.
Maya, korban penganiayaan, saat ini berada dalam perlindungan keluarga besarnya dan telah menjalani pemeriksaan medis serta konseling psikologis. Kondisinya dilaporkan mulai membaik, meskipun trauma akibat kejadian tersebut masih membayangi. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Ancaman Hukuman dan Dampak Sosial
Siti kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.
Viralnya video ini juga memicu diskusi luas di media sosial mengenai perlindungan anak dan dinamika keluarga. Banyak netizen menyerukan keadilan bagi Maya dan mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak-anak.
