Mimpi basah atau nocturnal emission, yang dalam istilah Islam dikenal sebagai ihtilam, tidak membatalkan puasa seseorang di bulan Ramadan. Fenomena keluarnya air mani saat tidur ini, baik terjadi di siang maupun malam hari, tidak memengaruhi keabsahan ibadah puasa.

Konsensus ini dipegang oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Mereka menegaskan bahwa puasa hanya batal jika ada tindakan yang dilakukan secara sengaja, seperti makan, minum, atau berhubungan suami-istri.

Apa Itu Mimpi Basah dan Hukumnya dalam Islam?

Mimpi basah adalah proses ejakulasi yang terjadi secara tidak sadar saat seseorang tidur, seringkali disertai dengan mimpi erotis. Secara biologis, ini dianggap sebagai cara tubuh melepaskan kelebihan air mani atau menjaga keseimbangan hormon, terutama pada pria yang tidak aktif secara seksual.

Dalam ajaran Islam, mimpi basah menyebabkan seseorang berada dalam keadaan junub atau berhadas besar. Oleh karena itu, individu yang mengalaminya wajib segera melakukan mandi besar (mandi junub) untuk kembali suci sebelum melaksanakan ibadah lain seperti salat.

Penjelasan Ulama dan Dalil Hadis

Meskipun menyebabkan junub, mimpi basah dikategorikan sebagai peristiwa yang tidak disengaja dan di luar kendali individu. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa puasa tetap dianggap sah.

Seorang ulama mazhab Syafi’i, Al-Mawardi, dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Syekh Ali Jum’ah, ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.

Dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman, ia menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

Hukum ini juga diperkuat oleh sebuah hadis riwayat Abu Daud, yang mengkategorikan mimpi basah sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم.

Artinya: Rasulullah saw bersabda, tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam (HR Abu Daud).

Dengan demikian, jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa di siang hari, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha atau diganti setelah Ramadan. Namun, kewajiban untuk segera mandi junub tetap harus dipenuhi agar dapat melanjutkan ibadah lainnya dengan suci.