(Sumut) secara serius menindaklanjuti viralnya berjudul ‘Ibu Tiri Vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2’ yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Video berdurasi sekitar tujuh menit tanpa sensor tersebut memicu keresahan publik dan menjadi sorotan utama aparat penegak hukum pada Maret 2026.

Penyebaran Masif dan Reaksi Kepolisian

Video yang diduga direkam di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Utara ini menyebar dengan cepat, terutama melalui platform X (sebelumnya Twitter) dan grup-grup Telegram. Banyak warganet yang mencari tautan video tersebut, menunjukkan tingkat penyebaran yang masif dan tidak terkendali. Menanggapi situasi ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa tim siber telah dibentuk untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami serius menindaklanjuti kasus ini. Tim siber Polda Sumut telah bergerak untuk melacak sumber awal penyebaran, para pelaku yang terlibat dalam video, serta pihak-pihak yang turut menyebarkan konten asusila ini,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya pada Jumat (20/3/2026).

Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila merupakan pelanggaran hukum berat. Para pelaku penyebaran maupun pembuat konten dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga menjadi dasar hukum untuk menindak tegas kasus semacam ini.

Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main, bisa mencapai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda miliaran rupiah. “Kami tidak akan tolerir tindakan penyebaran konten asusila yang merusak moral bangsa dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama jika ada unsur eksploitasi,” tambah Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Imbauan kepada Masyarakat dan Perkembangan Penyelidikan

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera melaporkan jika menemukan tautan atau konten serupa. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai penyebaran konten ilegal ini. Hingga Sabtu (21/3/2026), tim siber Polda Sumut telah mengantongi sejumlah identitas akun yang diduga aktif menyebarkan video ‘Ibu Tiri Vs Anak Tiri di Kebun Sawit’ tersebut. Proses penangkapan dan penindakan hukum lebih lanjut akan segera dilakukan.