Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta. Pemeriksaan ini terkait perannya sebagai saksi dalam kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, pada Kamis, mengonfirmasi status pemeriksaan tersebut. “Iya ‘kan dibawa ke Mabes untuk jadi saksi AKBP Didik, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Kholid di Mataram.

Kombes Kholid memastikan, setelah seluruh proses pemeriksaan terkait kasus narkoba yang telah mengungkap jaringan peredaran hingga skala lintas negara ini tuntas, AKP Malaungi akan dikembalikan ke Polda NTB untuk menjalani proses hukum lanjutan. “Tetap balik ke sini (Polda NTB). Tim (penyidik) juga ada beberapa yang masih di Jakarta,” tambahnya.

Investigasi Gabungan Polda NTB dan Bareskrim

Penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri ini merupakan hasil kolaborasi tim investigasi gabungan antara Polda NTB dan Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi, termasuk pencarian sejumlah nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terungkap dari pengembangan penyidikan, dilakukan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak.

Oleh karena itu, Kombes Kholid belum dapat memberikan keterangan lebih rinci sebelum ada informasi valid dari tim penyidik. “Jadi, terkait teknis pemeriksaan dan lain-lain nanti kami sampaikan, karena ini semua masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, menyatakan bahwa seluruh tersangka dalam kasus ini telah diberangkatkan ke Mabes Polri. Para tersangka tersebut meliputi Bripka Karol beserta istrinya, AKP Malaungi, dan seorang perempuan berinisial AS yang diketahui merupakan bendahara dari bandar narkoba Koko Erwin.

Pergeseran para tersangka ke Mabes Polri dilakukan sejak Jumat (27/2), menyusul penangkapan Koko Erwin alias Erwin Iskandar oleh Bareskrim Polri. Koko Erwin diketahui merupakan penyuplai 488 gram sabu kepada AKP Malaungi dan pemberi uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik.

sumber gambar: kilatnews.co