Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kota Palu. Dalam operasi tersebut, seorang terduga kurir berinisial AAD (25), warga Kota Palu, turut diamankan.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring mengungkapkan, penangkapan AAD dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.55 WITA. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan.
Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Mulyadi, didampingi Kanit dan Panit Subdit 1 Ditresnarkoba. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakannya.
“Saat ditangkap, AAD tidak dapat mengelak. Saat ini AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Pribadi Sembiring di Kota Palu, Jumat (30/1/2026).
Selain satu kilogram sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning. Tersangka AAD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih terus mendalami peran AAD yang diduga sebagai kurir. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta tujuan peredarannya. Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Sulteng.
