Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengerahkan tim di 37 lokasi strategis di seluruh Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Pengerahan tim ini bertujuan untuk melakukan pemantauan , sebagai bagian krusial dalam penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah. Hasil observasi hilal ini akan menjadi salah satu rujukan utama bagi dalam Sidang Isbat.

Kolaborasi Penentuan Awal Ramadan

Proses penentuan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan, merupakan upaya kolaboratif antara pemerintah dan berbagai pihak. BMKG, dengan keahliannya di bidang astronomi, berperan menyediakan data hisab dan hasil rukyatul hilal yang akurat. Data ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Agama yang berwenang menyelenggarakan Sidang Isbat.

Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung setelah pemantauan hilal pada sore hari ini akan melibatkan perwakilan organisasi masyarakat Islam, pakar astronomi, dan lembaga terkait lainnya. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk mencapai kesepakatan dan menjaga kesatuan umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa.

Metode dan Kriteria Pengamatan Hilal

Tim BMKG di 37 lokasi tersebut akan melakukan pengamatan hilal secara visual dan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi kamera. Pengamatan dilakukan menjelang waktu Magrib, saat posisi hilal diperkirakan sudah dapat terlihat.

Penentuan awal Ramadan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria ini menetapkan bahwa hilal dapat dinyatakan terlihat jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat. “Kami berkomitmen untuk memberikan data yang seakurat mungkin agar penentuan awal Ramadan dapat dilakukan dengan dasar ilmiah yang kuat dan dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu perwakilan BMKG terkait persiapan pemantauan.

Hasil pengamatan dari seluruh titik lokasi akan dikumpulkan dan dilaporkan langsung kepada Kementerian Agama untuk dibahas dalam Sidang Isbat. Penetapan resmi 1 Ramadan 1447 H akan diumumkan oleh Menteri Agama setelah Sidang Isbat selesai.