Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dr. Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Sebagai gantinya, penyidik mengenakan wajib lapor kepada Richard Lee, memastikan proses hukum tetap berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia hadir didampingi penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan Intensif dan Wajib Lapor

Dalam pemeriksaan yang berlangsung seharian penuh hingga sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, Richard Lee dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. Meskipun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Budi menambahkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa penyidik bertindak independen.

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ucapnya.

Polda Metro Jaya juga memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Budi.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara Richard Lee untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditetapkan Tersangka Sejak Desember 2025

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee resmi menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan dua undang-undang. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kedua, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Richard Lee pada 10 Februari 2026.