Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap (gage). Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi dan memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipertahankan. “Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Hal ini juga perlu didukung oleh penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten dari pemerintah daerah.

Insentif Fiskal Tetap Berlaku

Selain pembebasan dari aturan ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan insentif fiskal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran tersebut mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. “Ini sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta,” ujar Lusiana.

Harmonisasi dengan Aturan Pusat

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Meskipun demikian, Permendagri tersebut tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Hal ini diatur secara spesifik dalam Pasal 19 peraturan tersebut, yang memungkinkan mobil listrik tetap bisa membayar pajak nol rupiah atau tidak penuh, tergantung kebijakan daerah.