Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Polres Semarang dan Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus sistem ranjau. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/4), polisi menangkap tiga tersangka residivis berinisial EHP (39), SW (31), dan WAW (41), serta menyita total 65,75 gram sabu-sabu.
Selain puluhan gram sabu, petugas juga mengamankan 49 paket sabu, sejumlah gawai, uang tunai, buku catatan transaksi, timbangan digital, dan plastik klip sebagai barang bukti. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial LB yang berperan sebagai pemasok dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Buru Pemasok Utama
“Masih ada satu lagi tersangka yang berstatus DPO yakni LB sebagai pemasok narkoba tersebut, petugas kami masih melakukan perburuan,” ujar Kombes Yos Guntur, Minggu (26/4).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Salatiga. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka utama WAW yang berhasil ditangkap di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
Dari penangkapan WAW, polisi mengembangkan kasus dan menemukan pola distribusi narkoba menggunakan sistem ranjau. Dalam modus ini, pelaku menempatkan paket sabu di titik-titik tertentu seperti pinggir jalan, saluran air, atau menempel pada benda logam, untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Sejumlah lokasi penemuan barang bukti sistem ranjau ini di antaranya di tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, dekat exit Tol Tingkir Salatiga, serta di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.
“Penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, kami menangkap tersangka EHP dan SW, serta menemukan puluhan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan buku catatan transaksi,” kata Kombes Yos Guntur menjelaskan kronologi penangkapan lebih lanjut.
Kombes Yos Guntur menambahkan, ketiga tersangka yang ditangkap bukanlah pemain baru dalam jaringan narkotika. Berdasarkan pengakuan WAW, pasokan sabu diperoleh dari LB yang diduga berada di wilayah Boyolali. “Kami sudah mengendus keberadaan LB tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka WAW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2,6 miliar. Sementara itu, EHP dan SW dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
