JAKARTA – Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) melalui perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait kejelasan legalitas organisasi Persatuan Tinju dan Bela Diri Indonesia (Perbati) yang memicu polemik “dua matahari” dalam dunia tinju amatir nasional.

Sidang perdana dengan nomor perkara 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar pada Rabu (29/4/2026) diwarnai ketidakhadiran pihak Menpora selaku Tergugat. Hingga persidangan dimulai, tidak ada perwakilan hukum maupun keterangan sah yang menjelaskan alasan absennya pihak kementerian.

Selain absennya Tergugat, muncul pula persoalan teknis terkait pemanggilan Ketua Umum Perbati. Surat panggilan dilaporkan tidak dapat tersampaikan karena indikasi ketidaksesuaian alamat kantor (domisili) dengan data yang ada. Hal ini dinilai sebagai hambatan administratif yang signifikan oleh pihak penggugat.

Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, di area pengadilan menyatakan kekecewaannya. “Data yang kami miliki terkait pengurus tersebut seharusnya sangat akurat. Jika alamat korespondensi saja mengalami kendala pemanggilan, publik tentu berhak mempertanyakan tingkat transparansi administrasinya,” ujar Dr. Semuel.

Ia menegaskan bahwa sesuai prosedur hukum, pemanggilan ulang akan dilakukan. “Kami mengharapkan sikap kooperatif dari semua pihak. Pertina tetap berkomitmen pada koridor hukum. Apapun hasil akhir dari persidangan ini adalah keputusan konstitusional yang wajib kita hormati bersama,” tambah Dr. Semuel.

Gugatan ini menjadi babak baru dalam upaya Pertina menuntut transparansi dan kejelasan status hukum Perbati, demi kepastian tata kelola organisasi tinju amatir di Indonesia.