Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) khusus kebudayaan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai upaya memperkokoh karakter budaya lokal.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, saat membuka Musrenbang pada Jumat (27/2/2026), menegaskan komitmen daerahnya. “Ini salah satu komitmen memperkokoh karakter budaya daerah di tengah arus modernisasi,” ujar Najmul Akhyar di Lombok Utara.
Menurut Bupati, tidak semua kabupaten menggelar Musrenbang yang secara spesifik membahas kebudayaan. Forum ini diawali dengan gendurasa, sebuah ruang dialog antara pemerintah daerah dengan tokoh adat dan tokoh budaya, untuk menyerap aspirasi sebelum dibawa ke Musrenbang utama.
“Forum ini sangat strategis untuk menuangkan gagasan yang nantinya diterjemahkan menjadi program nyata pembangunan daerah,” tambah Najmul Akhyar.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga adat istiadat dan tradisi sebagai identitas Kabupaten Lombok Utara. Pemerintah daerah, kata Najmul, telah menunjukkan keseriusan dengan memasukkan substansi adat dan budaya ke dalam aturan formal, termasuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Bupati berharap Musrenbang Kebudayaan ini dimanfaatkan secara optimal untuk melahirkan ide dan rekomendasi strategis demi kemajuan kebudayaan di Lombok Utara. “Mari jaga dan pelihara budaya daerah sebagai kekuatan jati diri bangsa,” serunya.
Dasar Hukum dan Partisipasi
Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Najib, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang kebudayaan ini berlandaskan sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah.
“Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam mendukung peran Kementerian Kebudayaan dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya Indonesia, sekaligus menjadi dasar penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah,” papar Muhammad Najib.
Sebanyak 125 peserta mengikuti forum diskusi yang berlangsung selama dua hari. Mereka mewakili berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, budayawan, seniman, akademisi, hingga organisasi non-pemerintah (NGO).
Fokus pembahasan mencakup rancangan dokumen PPKD Kabupaten Lombok Utara menuju arah pembangunan kebudayaan tahun 2027. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari Musrenbang ini akan dirangkum dan diintegrasikan ke dalam dokumen PPKD tahun 2026.
